Sabtu, 24 April 2010

"Keluarga Indonesia Sehat 2018 vs Perampok HAM Rakyat Untuk Sehat"

Dewasa ini sistem pelayanan publik semakin mendapatkan perhatian setelah dikeluarkannya UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, apalagi uu ini direncanakan akan mulai diterapkan pada tahun 2010.

Kehadiran undang-undang ini dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. UU ini bukan hanya untuk kepentingan institusi pemerintah melainkan juga korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, dan badan hukum yang dibentuk untuk penyelenggaraan pelayanan publik, UU ini juga berlaku untuk kalangan swasta yang mengemban misi negara.

Dengan diberlakukannya UU ini, penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik yang tidak melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar,dapat dikenai sanksi. Mulai dari ganti rugi, sanksi perdata, administratif, dan sanksi pidana.UU Pelayanan Publik juga mempertegas dan memperluas peranan Komisi Ombudsman sehingga tidak saja memberikan rekomendasi, tetapi juga bisa melakukan ajudifikasi.Dengan demikian, komisi ini dapat mendorong terciptanya pelayanan yang memuaskan.

Fasilitas pelayanan kesehatan tentu juga termasuk di dalamnya, oleh karena itu pemerintah juga sudah semestinya berupaya untuk trus dapat meningkatkan kualitas dari pelayanan kesehatan bagi rakyatnya. berbagai upaya telah dilakukan pemerintah demi hal ini, khususnya berbagai upaya demi perbaikan kualitas Puskesmas, beberapa peraturan telah disahkan dari perbaikan sistem tenaga kesehatan hingga hospitalisasi Puskesmas yang tidak masuk akal. Pusat Kesehatan Masyarakat yang baik adalah bila sebagian besar masyarakat yang ada di sekitarnya adalah orang sehat, bukan seperti rumah sakit yang mengurusi orang2 sakit.

Terobosan paling mutakhir yang dilakukan oleh pemerintah pada saat ini adalah program Dokter Keluarga yang merupakan pesan dari UU SJSN 2004. Akhirnya UU ini mulai memperlihatkan hasilnya bagi kepentingan masyarakat, PB IDI pun pada kegiatan diskusi bulanan ke 6 pada januari 2009 mengindikasikan bawa IDI juga mendukung program pemerintah untuk tidak lagi menyelenggarakan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) strata pertama melalui puskesmas. Penyelenggaraan UKP akan diserahkan kepada masyarakat dan swasta dengan menerapkan konsep dokter keluarga, kecuali di daerah yang terpencil. konsep dokter keluarga sudah terbukti di negara maju untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, konsep ini juga dapat membantu program kerja Menkes Endang tentang Revitalisasi Puskesmas, dimana pada akhirnya pUskesmas akan berkonsentrasi pada Upaya Kesehatan Masyarakat sedangkan UKP akan dipegang oleh para dokter keluarga. karena pada kenyataannya puskesmas yang terlalu banyak menjalankan porsi UKP, tidak memuaskan masyarakat, karena jarang ada dokter yang standby peran dokter banyak digantikan dengan paramedis. porsi UKM pun ditelantarkan, sudah kesehatan masyarakat tidak diperhatikan, kesehatan peroranganpun gagal diatasi. akhirnya surat rujukan gampang didapatkan dari puskesmas, tambah satu lagi peran yang gagal dilaksanakan, yaitu peran gate keeper. alhasil biaya kesehatan menjadi tambah mahal, karena inflasi biaya kesehatan yang tinggi. TAU DONK APA YANG DILAKUKAN PIHAK RS UNTUK MENEGAKKAN DIAGNOSIS SUATU PENYAKIT ????!!!!!!!

Dokter Keluarga telah terbukti mampu mengendalikan rate rujukan di negara maju, tapi tetap saja solusi ini susah sekali untuk diterapkan di Indonesia, kenapa???? karena selain sebagai fungsi kesehatan rupanya puskesmas juga menempati fungsi ekonomi bagi PEMDA melalui Dinas Kesehatan di masing2 daerah. Tak terbayangkan jahatnya penguasa daerah, subsidi yang diberikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan hingga hampir menyerupai sebuah RS ternyata hanya merupakan cara untuk menjaring lebih banyak "pelanggan" sehinnga setoranpun semakin tinggi. Puskesmas sebagai sumber PAD, ya itulah yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. padahal PAD dapat lebih tinggi melalui produktivitas warga dengan cara meningkatkan kualitas "kesehatan masyarakat", meskipun perlu kajian yang lbh mendalam untuk ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar